Smart Student - Jumhur (mayoritas) ulama menetapkan hukum menikah ada lima : mubah (boleh), sunnat, wajib, makruh, dan haram.

A. Sunnat
Mereka sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnat. Selanjutnya hukum nikah dapat berubah-ubah menjadi mubah, wajib, makruh, dan haram dalam hal itu tergantung maksud dan kondisi atau keadaan orang yang bersangkutan.

B. Mubah
Menikah hukumnya menjadi mubah atau boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atatu faktor yang melarang untuk menikah. Ini beralasan kepasa umumnya ayat dan hadits yang menganjurkan menikah.

C. Wajib.
Seseorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniahnya sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi keluarganya dan bila ia tidak menikah khawatir terjatuh pada perbuatan mesum atau zina hukum menikahnya wajib. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari Muslim.

D. Makruh
Seseorang yang dipandang dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah layak untuk menikah kedewasaan rohaniahnya sudah matabg tetapi ia tidak mempunyai biaya untuk bekal hidup beserta istri kemudian anaknya ia makruhkan untuk menikah dan dianjurkan untuk mengendalikan nafsunya melalui puasa. Ia lebih baik tidak menikah dahulu, karena menikah baginya akan membawa kesengsaraan bagi istri dan anaknya.

E. Haram
Pernikahan menjadi haram hukumnya bagi seseorang yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti, mempermainkan dan memeras hartanya. Demikian juga nikah dengan wanita yang haram dinikahi. Hal itu seperti memadu dua perempuan bersaudara pada waktu yang sama. Jika seseorang menikah dengan maksud demikian, nikahnya sah karena memenuhi syarat dan rukunnya yang formal. Hanya ia berdosa karena maksud buruknya itu. Ia tidak berdosa kalau bermaksud itu diurungkan dan tidak dilaksanakannya.

Comments