Pernikahan Adalah akad yang menghalalkan antara laki-laki san perempuan dengan akad menikahkan atau mengawinkan. Kata NIKAH / Pernikahan (الزواج) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata bahasa Indonesia sebagai padanan kata perkawinan merupakan sunnatullah atau hukum alam yang umum berlaku baik bagi manusia, binatang, maupun tumbuh-tumbuhan.
Islam agama yang mengakui adanya hukum alam ( Sunnatullah ) dalam hal pernikahan dan menjelaskan banyaknya hikmah pernikahan itu.
Comments
Posting Komentar